Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa

Tersangka Kasus Perpajakan yang Rugikan Negara Rp 55,23 M Sudah Ditahan Jaksa
Tersangka Sufianto alias Huang (kiri) menuruni anak tangga untuk ditahan penyidik Kejari Medan, Sumatera Utara. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Atas perbuatannya, tersangka Sufianto diduga telah menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Dapot. (antara/jpnn)

 

Kejari Medan menahan tersangka kasus perpajakan yang sudah merugikan negara sebesar Rp 55,23 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News