Tersangka Kasus Perzinaan di Condet Bertambah, Kombes Erwin Beber Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perzinaan yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka tersebut adalah seorang wanita bersuami, FS, 22, yang berzina dengan R, pria yang bukan suaminya.
Adapun R sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan tersebut.
"(Bertambah jadi) dua tersangka, istri (FS) dan laki-laki yang selingkuh dengan yang bersangkutan (FS)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).
Erwin menambahkan polisi masih menyelidiki kasus tersebut guna memastikan apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
"Kemungkinan ada tersangka lain, kami masih terus mendalami," ujar Erwin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancamam hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial. Informasi yang beredar di media sosial menyatakan peristiwa itu merupakan kasus dugaan pemerkosaan.
Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perzinaan yang terjadi di wilayah Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, simak selengkapnya.
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU