Tersangka Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa artis Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Akan tetapi, Cassandra Angelie tidak ditahan melainkan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah alasan pihaknya tidak menahan Cassandra Angelie.
Dia menyebut Cassandra Angelie dalam kasus ini juga sebagai korban sehingga pasal yang dipersangkakan hanya dihukum satu tahun penjara.
"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Endra Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kombes Zulpan mengatakan artis Cassandra Angelie tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kombes Zulpan Bicara Soal Kasus Iptu Tapril, Bambang Rukminto Merespons, Tajam!
- Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
- Polisi Ringkus 18 Penjahat Jalanan, Irjen Fadil: Sikat, Tak Ada Kompromi!
- Perkembangan Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa dari Polda Metro Jaya, Oh Begitu
- Negatif Alkohol, Rizky Billar Lakukan Dugaan KDRT dengan Sadar, Alamak
- Rizky Billar Terancam Dipenjara, Kombes Zulpan Beber Fakta Ini