Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan

Berkas Tinggal Tunggu Audit BPKP

Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan
Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan
JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan segera rampung. Kasus yang menetapkan Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka sebagai tersangka ini, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Hanya saja, meski berkas hampir tuntas, kejaksaan belum berniat menahan Milawarman ataupun Tindeas. Alasannya, keduanya selama pemeriksaan berlangsung dinilai kooperatif sehingg penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak khawatir keduanya bakal mempersulit penyidikan apalagi kabur.

"Tim (penyidik) punya pandangan, dari kondisi yang ada. Tidak ada hal-hal yang dikhawatirkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung)  Noor Rochmad, Kamis (17/2).

Perhitungan awal penyidik pada akhir April 2010, tindakan Milawarman dan Tindeas telah merugikan negara mencapai Rp 362 miliar. Angka itu merupakan kerugian berkaitan atas proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung pada tahun 2009. (pra/jpnn)

JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News