Tersangka Kasus PT Batubara BA Belum Ditahan
Berkas Tinggal Tunggu Audit BPKP
Jumat, 18 Februari 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan segera rampung. Kasus yang menetapkan Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka sebagai tersangka ini, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hanya saja, meski berkas hampir tuntas, kejaksaan belum berniat menahan Milawarman ataupun Tindeas. Alasannya, keduanya selama pemeriksaan berlangsung dinilai kooperatif sehingg penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tak khawatir keduanya bakal mempersulit penyidikan apalagi kabur.
Baca Juga:
"Tim (penyidik) punya pandangan, dari kondisi yang ada. Tidak ada hal-hal yang dikhawatirkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rochmad, Kamis (17/2).
Perhitungan awal penyidik pada akhir April 2010, tindakan Milawarman dan Tindeas telah merugikan negara mencapai Rp 362 miliar. Angka itu merupakan kerugian berkaitan atas proyek floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung pada tahun 2009. (pra/jpnn)
JAKARTA- Setelah hampir setahun disidik, kejaksaan memastikan berkas kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam, Bandar Lampung akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru