Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus investasi bodong.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Wahyu Kenzo. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa (7/3).
Wahyu Kenzo memang baru bisa ditangkap setelah sebelumnya terkesan kebal hukum lantaran laporan kejahatannya sudah lama masuk ke polisi.
Kapolres Malang Kota belum bersedia menjeleskan secara terperinci mengenai penangkapan Wahyu Kenzo. Rencananya, besok akan dijelaskan saat jumpa pers.
"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda terkait kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, di Polda Jatim," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Polres Malang Kota menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga founder robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
- Hotman Sedih dengan Penanganan Perkara Pembelian Emas Antam Budi Said
- Kasus Antam, Jaksa Mendakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said Merugikan Negara Rp1 Triliun
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan
- Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara