Tersangka Kasus Sabu-Sabu Todong Polisi dengan Senpi
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (19/6/2019).
Tersangka adalah Hamdani, 31, warga Kecamatan Gunungpelindung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu, dua bunudel plastik klip bening, sebuah dompet, sebuah timbangan elektrik, sebuah gunting, sebuah tas dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 6 butir peluru aktif.
BACA JUGA: Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia
"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunungpelindung. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka," kata Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Abadi.
Setelah keberadaan tersangka diketahui secara pasti, petugas Polres Lamtim yang dipimpin Iptu Abadi melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pukul 03.00 WIB, Rabu (19/6/2019), di sebuah gubuk yang berlokasi di Desa Negeriagung.
"Namun, saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan," katanya.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Tidak ingin kalah cepat, petugas langsung mengambil tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki kanannya.
Saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi