Tersangka Kasus Suap APBD Muba Bakal Disidang di Palembang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar. Keduanya adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD 2015.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsudin Fei) dan F (Fasyar) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Menurut Priharsa, pihaknya memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk merampungkan dakwaan terhadap kedua tersangka sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Sidang untuk kedua anak buah Bupati Pahri Azhari rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang," pungkasnya.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK di Palembang pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Empat orang terjerat dalam operasi tersebut termasuk Faisyar dan Syamsudin Fei.
Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto dan anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar juga ikut dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta