Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan
Kamis, 30 Juni 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK di Mabes Polri. Namun, Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat staf MK yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian.
"Belum ada penetapan, pemeriksaan saksi belum selesai. Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (29/06).
Baca Juga:
Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung walau belum ada penetapan tersangka. "Tidak harus ada tersangka (dalam SPDP). Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanya. Pemeriksaan saksi kan untuk mencari tersangka. Mungkin pekan depan sudah ada," katanya.
Baca Juga:
Keempat orang MK itu adalah orang-orang yang tahu persis asal-muasal surat palsu MK.
JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera