Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan
Kamis, 30 Juni 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK di Mabes Polri. Namun, Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat staf MK yakni Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian.
"Belum ada penetapan, pemeriksaan saksi belum selesai. Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (29/06).
Baca Juga:
Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung walau belum ada penetapan tersangka. "Tidak harus ada tersangka (dalam SPDP). Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanya. Pemeriksaan saksi kan untuk mencari tersangka. Mungkin pekan depan sudah ada," katanya.
Baca Juga:
Keempat orang MK itu adalah orang-orang yang tahu persis asal-muasal surat palsu MK.
JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK