Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan

Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan
Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan

Kasus dugaan pemalsuan surat MK itu berawal pada Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil I Sulawesi Selatan, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura dan Mestariani Habie dari Partai Gerindra. Lalu, MK mengirimkan surat Nomor surat 112/PAN MK/2009 Tanggal 17 Agustus 2009, yang berisi penjelasan bahwa pemilik kursi yang ditanyakan KPU jatuh kepada Mestariani Habie.

Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK, 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009, yang diterima melalui mesin faksimili.

Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat Tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.

Pada 12 Februari 2010, pihak MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Belakangan Ketua MK, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK ini, seperti hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), staf MK Hasan, dan Dewi Yasin Limpo sendiri.

JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News