Tersangka Kasus Surat MK Pekan Depan Diumumkan
Kamis, 30 Juni 2011 – 07:53 WIB
Baca Juga:
Anehnya, rapat pleno KPU justru memutuskan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo, dengan landasan surat MK, 112/PAN MK/2009 Tanggal 14 Agustus 2009, yang diterima melalui mesin faksimili.
Setelah diinvestigasi, MK mengetahui bahwa surat Tanggal 14 Agustus 2009 yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemegang kursi DPR tersebut adalah palsu.
Pada 12 Februari 2010, pihak MK menyerahkan surat aduan ke Bareskrim dengan menyebutkan nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Belakangan Ketua MK, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah nama pemalsuan surat MK ini, seperti hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), staf MK Hasan, dan Dewi Yasin Limpo sendiri.
JAKARTA---Mabes Polri masih mendalami serius kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik Bareskrim telah memeriksa empat staf Mahkamah
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI