Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
jpnn.com, KARAWANG - Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang ditangani Mabes Polri mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kasusnya pertama kali ditangani Mabes Polri, lalu diserahkan ke Kejagung," kata Agung, salah satu jaksa Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang yang menangani kasus tersebut, di Karawang, Kamis.
Lokasi pabriknya berada di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Karena itu sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karawang karena lokasi pabrik di Karawang.
General Manager PT MTUI Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu. Sedangkan Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.
"Sudah dikatakan kalau kasus ini sebelumnya diselidiki Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Jadi siapa-siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya, itu sesuai penyelidikan Tim Mabes Polri," kata Agung.
Ia menyampaikan kalau sidang kasus tersebut sudah dimulai pada Rabu (17/2) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar secara online.
Dalam persidangan itu, majelis hakim berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berada di kantor Kejari Karawang.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara tersebut.
Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban