Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:01 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)
Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang