Tersangka Kasus Tabung Gas Elpiji Non-SNI di Karawang Diseret ke Meja Hijau
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:01 WIB
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020. (KR-MAK/ant/dil/jpnn)
Kasus peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI diduga melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Lokasi Produksi Gas Elpiji Oplosan di Indramayu Digerebek, 5 Orang Ditangkap
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban