Tersangka Kasus TPPI Mangkir Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondesat bagian negara pada Jumat, (29/1).
Namun, dua diantaranya, yakni eks pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), HW dan mantan Deputi Finansial BP Migas, DH mangkir dari panggilan tersebut.
"Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama RP (eks kepala BP Migas)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1). RP adalah
Padahal, kata dia, penyidik memerlukan kehadiran ketiganya untuk menkonfrontir keterangan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga penyidik menunda pemeriksaan dan mengagendakan ulang untuk memanggil tiga tersangka itu.
"Pemeriksaan kita tunda hari ini. Nanti diatur kembali jadwal pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit perkiraan kerugian negara (PKN) yang nilainya mencapai Rp 35 triliun.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengungkapkan, angka tersebut merupakan penyimpangan dana paling besar sepanjang sejarah BPK.
"Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century yang hanya senilai Rp 7 Triliun," ujarnya Golkar beberapa waktu lalu. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC