Tersangka Kasus Turbine Dijebloskan ke Sel Tanjung Gusta
jpnn.com - JAKARTA – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012 dengan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan sudah rampung digarap penyidik Kejaksaan Agung.
Selasa (29/4), anak buah Jaksa Agung Basrief Arief melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Sekitar pukul 13.20 dilakukan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Medan,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/4).
Bahalwan selanjutnya akan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Penahanan terhadap Bahalwan, kata Untung, akan dilakukan selama 20 hari pertama.
“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014," kata bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 Bahalwan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain terlibat dugaan korupsi, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan mencapai Rp 90 miliar diduga dari proyek ini. (boy/jpnn)
JAKARTA – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak