Tersangka KDRT Tidak Ditahan, Keluarga Korban Protes

Tersangka KDRT Tidak Ditahan, Keluarga Korban Protes
Orang meninggal. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Ricky Brand juga menyampaikan bahwa pelaku dalam kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini tidak saja dilakukan oleh pelaku, namun ada beberapa orang juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya berpendapat bahwa pelaku dalam tindak pidana ini tidak hanya pelaku utama, melainkan masih ada pelaku lain (kurang lebih 4 orang) yang dapat diklasifikasikan sebagai pelaku pembantu,” jelasnya.

Sementara, Yohanis Rihi, selaku kuasa hukum tersangka, kepada Timor Exprees, Senin (25/3), mengatakan, harus dipahami bahwa penahanan terhadap seorang tersangka itu tidak wajib dan ini menjadi pembelajaran hukum kepada masyarakat bahwa seorang yang tersangkut kasus sesuai dengan KUHP, dapat ditahan apabila tiga hal tidak terpenuhi oleh tersangka.

Tiga hal tersebut yakni tersangka diduga dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Jika tiga hal tersebut dinilai oleh penyidik tidak ada pada diri tersangka maka tidak ada alasan untuk menahan tersangka. Pengertian KUHP itu jelas, dapat ditahan,” tegasnya.

Yohanis menambahkan, jika tersangka berniat untuk melarikan diri, maka sudah dilakukan sejak dulu. Namun tersangka masih memikirkan anak-anaknya, karena istri dari tersangka sudah meninggal dunia dan tersangka sudah menjadi ibu dan ayah bagi anak-anaknya.

Terhadap kasus tersebut, apakah cukup bukti atau tidak, Yohanis mengaku pihaknya tetap kooperatif dan menghargai proses hukum tersebut, sehingga pihaknya mendatangi penyidik untuk mengikuti proses pemeriksaan.

“Kita tetap koperatif dalam mengikuti tahapan proses hukum yang sedang berjalan,” tutup advokat yang akrab disapa Jhon Rihi itu.(JPG/mg29/joo)


Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota menetapkan Erik Benediktus Mella sebagai tersangka dalam kasus kematian Linda Brand yang adalahnya istrinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News