Tersangka Klinik Aborsi di Paseban Ternyata Pecatan Dokter PNS di Riau
Senin, 17 Februari 2020 – 23:06 WIB
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi masih terus mendalami kasus klinik aborsi di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, yang digerebek pada Jumat lalu. Terbaru, polisi menemukan fakta bahwa klinik aborsi diiklankan secara daring menggunakan nama samaran oleh operatornya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano