Tersangka Klinik Aborsi di Paseban Ternyata Pecatan Dokter PNS di Riau
Senin, 17 Februari 2020 – 23:06 WIB

Polda Metro Jaya gelar jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi masih terus mendalami kasus klinik aborsi di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, yang digerebek pada Jumat lalu. Terbaru, polisi menemukan fakta bahwa klinik aborsi diiklankan secara daring menggunakan nama samaran oleh operatornya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau