Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Istana
jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK memicu para tersangka-tersangka kasus hukum lainnya mengajukan gugatan yang sama. Salah satu yang mengajukan gugatan ini adalah mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Menanggapi berbagai gugatan baru itu, pihak Istana Negara meminta penegak hukum untuk berhati-hati dan teliti dalam menjalankan proses tersebut. Terutama terkait alasan pengajuan praperadilan.
"Itu harus dilihat bahwa apakah yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum atau tidak. Ini kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tapi MA (Mahkamah Agung, red) juga akan melakukan pengawalan," ujar Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/2).
Presiden Joko Widodo, kata Pratikno, mengembalikan kebijakan terkait praperadilan kepada institusi penegak hukum. Yang terpenting, kata dia, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan.
Selain itu, kata Pratikno, presiden juga meminta semua lembaga hukum harus tetap menjaga sinergitas dan hubungan baik. Dengan demikian penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Presiden berkali-kali menegaskan penegakan hukum harus terus dilanjutkan kemudian proses hukum harus dihargai, pemberantasan korupsi juga harus dilanjutkan. Presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri dan Kejagung bisa berjalan dengan baik," tandas Pratikno.(flo/jpnn)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK memicu para tersangka-tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan