Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/5). Fadillah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2011.
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Fadillah setelah batal diperiksa pada panggilan pertama Kamis (21/5) lalu. Namun, seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus, pada pemeriksaan kemarin Fadillah memenuhi panggilan penyidik. “Tersangkanya hadir,” kata Wiyagus di Mabes Polri, Senin (25/5).
Wiyagus tak merinci materi pemeriksaan atas Fadillah. Namun, yang pasti pemeriksaan itu dalam kapasitas Fadillah sebagai tersangka. “Diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan.
Mantan direktur pengaduan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus itu. Karenanya, pihak-pihak lain termasuk pejabat di Batam yang diduga terseret dalam kasus alkes itu juga akan diperiksa. “Nanti tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” tandasnya.
Fadillah tiba di Bareskrim pada pagi hari. Namun, baik kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan maupun kepergiannya usai diperiksa luput dari pantauan media.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat