Tersangka Korupsi Alquran Minta Jadi Tahanan Rumah
Jumat, 04 Januari 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masih sakit akibat kecelakaan tahun 2012 lalu.
Menurut kuasa hukum Dendy, Erman Umar, pihaknya akan mengirimkan surat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dendy dapat menjadi tahanan rumah karena masih mengalami sakit hingga saat ini.
"Kami menyiapkan surat kepada KPK karena kondisi Dendy masih belum pulih. Mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berobat. Kalau ditahan, ya tahanan rumah saja," ujar Erman di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia mendampingi Dendy yang dipanggil KPK untuk menandatangani berkas perkaranya yang telah rampung dan akan diserahkan ke proses penuntutan. Dendy saat datang memang masih memakai alat penopang tubuhnya, karena ia mengalami cidera pada kaki.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini
BERITA TERKAIT
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi