Tersangka Korupsi Alquran Minta Jadi Tahanan Rumah
Jumat, 04 Januari 2013 – 13:02 WIB

Tersangka Korupsi Alquran Minta Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masih sakit akibat kecelakaan tahun 2012 lalu.
Menurut kuasa hukum Dendy, Erman Umar, pihaknya akan mengirimkan surat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dendy dapat menjadi tahanan rumah karena masih mengalami sakit hingga saat ini.
"Kami menyiapkan surat kepada KPK karena kondisi Dendy masih belum pulih. Mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berobat. Kalau ditahan, ya tahanan rumah saja," ujar Erman di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia mendampingi Dendy yang dipanggil KPK untuk menandatangani berkas perkaranya yang telah rampung dan akan diserahkan ke proses penuntutan. Dendy saat datang memang masih memakai alat penopang tubuhnya, karena ia mengalami cidera pada kaki.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban