Tersangka Korupsi Alquran Minta Jadi Tahanan Rumah
Jumat, 04 Januari 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masih sakit akibat kecelakaan tahun 2012 lalu.
Menurut kuasa hukum Dendy, Erman Umar, pihaknya akan mengirimkan surat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Dendy dapat menjadi tahanan rumah karena masih mengalami sakit hingga saat ini.
"Kami menyiapkan surat kepada KPK karena kondisi Dendy masih belum pulih. Mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berobat. Kalau ditahan, ya tahanan rumah saja," ujar Erman di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
Ia mendampingi Dendy yang dipanggil KPK untuk menandatangani berkas perkaranya yang telah rampung dan akan diserahkan ke proses penuntutan. Dendy saat datang memang masih memakai alat penopang tubuhnya, karena ia mengalami cidera pada kaki.
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Alquran, Dendy Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hingga saat ini
BERITA TERKAIT
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret