Tersangka Korupsi Arsan Latif Pengin Bawa Pistol & 5 Peluru di Tahanan?
Suparman mengatakan, kuasa hukum Arsan Latif beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut, hanya dititip untuk memberikan koper kepada kliennya.
"Kuasa hukum beralasan hanya dititip, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," tutur Suparman.
Belum diketahui kenapa ada pistol dan lima peluru di dalam koper teruntuk Arsan Latif tersebut.
Hingga kemarin, tersangka Arsan Latif dikarantina sebelum dimasukkan ke dalam sel.
Sebelumnya, Kejati Jabar menahan Arsan Latif yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, salah satunya mantan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam.
Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Arsan diduga telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kuasa hukum Arsan Latif mengaku tak mengetahui ada pistol dan peluru di dalam koper yang diperiksa petugas rutan itu.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka