Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK

Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menimpanya. Ini disampaikan Yudi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Eben Eser Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/3).

 

"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.

Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.

"Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.

JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News