Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
Sabtu, 02 Maret 2013 – 07:55 WIB

Tersangka Korupsi Bank Jatim Minta Ditangani KPK
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya yang menimpanya. Ini disampaikan Yudi Setiawan melalui kuasa hukumnya, Eben Eser Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (1/3). "Selama pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kredit model Keppres Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya berlangsung, penyidik tidak pernah mengusut penerima aliran dana dari rekening-rekening yang telah disita menjadi barang bukti," ungkapnya.
"Selaku kuasa hukum dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, kita meminta KPK segera mengambil-alih kasus ini,” kata Eben Eser Ginting.
Permintaan pengambil-alihan perkara Yudi Setiawan oleh KPK dari pihak Kepolisian lanjutnya, karena penanganan perkara kliennya di Kepolisian tidak maksimal. Sebab, pihaknya sangat merasa tidak berimbang dan tidak obyektif dalam memeriksa kliennya, Yudi Setiawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil-alih kasus tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa