Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:29 WIB
![Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto beralasan pihaknya belum melakukan hal tersebut karena dinilai belum perlu. "Yang dilakukan kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Bisa surat, petunjuk, saksi, atau ahli," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Andhi, sepenuhnya kewenangan penyidik. "Jadwal persisnya penyidik yang tahu. Itu strategi mereka," lanjutnya.
"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," kata Andhi, Jumat (15/2).
Baca Juga:
Meski tak dicegah, kata dia, penyidik terus melakukan penyidikan termasuk di antaranya melakukan penyitaan barang bukti di kantor Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan perusahaan rekanan Kementan dalam pengadaan benih pada Kamis kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke
BERITA TERKAIT
- Kilang Pertamina Plaju & Pemprov Sumsel Bersinergi Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring
- Gibran Sudah Temui Prabowo yang Baru Selesai Menjalani Operasi: Beliau Sehat, Siap Bekerja Lagi
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi, 5 Orang Meninggal Dunia
- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo