Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto beralasan pihaknya belum melakukan hal tersebut karena dinilai belum perlu. "Yang dilakukan kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Bisa surat, petunjuk, saksi, atau ahli," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Andhi, sepenuhnya kewenangan penyidik. "Jadwal persisnya penyidik yang tahu. Itu strategi mereka," lanjutnya.
"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," kata Andhi, Jumat (15/2).
Baca Juga:
Meski tak dicegah, kata dia, penyidik terus melakukan penyidikan termasuk di antaranya melakukan penyitaan barang bukti di kantor Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan perusahaan rekanan Kementan dalam pengadaan benih pada Kamis kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week