Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal

Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto beralasan pihaknya belum melakukan hal tersebut karena dinilai belum perlu.

"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," kata Andhi, Jumat (15/2).

Meski tak dicegah, kata dia, penyidik terus melakukan penyidikan termasuk di antaranya melakukan penyitaan barang bukti di kantor Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan perusahaan rekanan Kementan dalam pengadaan benih pada Kamis kemarin.

"Yang dilakukan kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Bisa surat, petunjuk, saksi, atau ahli,"  tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Andhi, sepenuhnya kewenangan penyidik. "Jadwal persisnya penyidik yang tahu. Itu strategi mereka," lanjutnya.

JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News