Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto beralasan pihaknya belum melakukan hal tersebut karena dinilai belum perlu. "Yang dilakukan kemarin itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Bisa surat, petunjuk, saksi, atau ahli," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini. Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Andhi, sepenuhnya kewenangan penyidik. "Jadwal persisnya penyidik yang tahu. Itu strategi mereka," lanjutnya.
"Mudah-mudahan tidaklah (kabur)," kata Andhi, Jumat (15/2).
Baca Juga:
Meski tak dicegah, kata dia, penyidik terus melakukan penyidikan termasuk di antaranya melakukan penyitaan barang bukti di kantor Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan perusahaan rekanan Kementan dalam pengadaan benih pada Kamis kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024