Tersangka Korupsi Bibit Hibrida Kementan tak Dicekal
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:29 WIB
Tiga tersangka Kementan yang kini disidik bagian pidana khusus Kejagung adalah mantan Direktur Pemasaran SHS berinisiaal K, dan dua mantan manajer cabang SHS, berinisial HTM dan SB. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung tanggal 8 Februari 2013.
Mereka diduga telah melakukan korupsi saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur selama tahun 2008 sampai 2012.
SHS merupakan perusahaan yang digandeng Kementan untuk melakukan program ini. Indikasi korupsi yang berhasil ditemukan penyidik diantaranya mulai dari proses pelelangan program yang diduga telah diatur sebelumnya agar dimenangkan SHS.
Modus lain biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan ke kantor regional di daerah. Penyidik juga mencium adanya rekayasa penentuan harga komoditi yang berakibat terjadi kemahalan harga, pengadaan benih untuk program cadangan benih nasional diduga fiktif atau setidaknya tak sesuai.
JAKARTA - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga kini belum dicegah bepergian ke
BERITA TERKAIT
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat