Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA -- Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta rusak dan berkarat oleh Kejaksaan Agung akan segera diberhentikan.
"Kalau sudah tersangka nanti Senin (31/3) saya akan ambil surat di Kejaksaan. Dari surat itu saya bisa berhentikan dulu dari jabatan. Yang tersangka nanti hanya terima gaji 75 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI , I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
Made menjelaskan, tidak akan ada bantuan hukum dari Pemprov DKI terhadap dua tersangka berinisial DA dan ST tersebut. "Nggak ada, itu Korpri kalaupun mau memberi. BKD hanya mengusuri masalah rekrutmen dan kepegawaian," paparnya. (rus)
JAKARTA -- Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta rusak dan berkarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS