Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan

Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan
Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Segera Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA -- Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta rusak dan berkarat oleh Kejaksaan Agung akan segera diberhentikan.

"Kalau sudah tersangka nanti Senin (31/3) saya akan ambil surat di Kejaksaan. Dari surat itu saya bisa berhentikan dulu dari jabatan. Yang tersangka nanti hanya terima gaji 75 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI , I Made Karmayoga di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

Made menjelaskan, tidak akan ada bantuan hukum dari Pemprov DKI terhadap dua tersangka berinisial DA dan ST tersebut. "Nggak ada, itu Korpri kalaupun mau memberi. BKD hanya mengusuri masalah rekrutmen dan kepegawaian," paparnya. (rus)


JAKARTA -- Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta rusak dan berkarat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News