Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta
jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta kepada penyidik.
"Istri tersangka dugaan korupsi dana desa itu sebagai pihak yang melakukan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Pengembalian dilakukan oleh istri tersangka BR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Isa Ulinnuha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.
Kejari Jember menahan Kepala Desa Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.
"Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan," tuturnya.
Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Menurutnya uang yang dikembalikan oleh istri tersangka sebesar Rp186 juta lebih dan uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.
Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jatim, Senin.
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Banjir Bandang Menerjang 3 Desa di Sumberjambe Jember, Tidak Ada Korban Jiwa
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap