Tersangka Korupsi Dana Desa Pocangan Kembalikan Uang Rp 186 Juta
Senin, 27 Februari 2023 – 23:30 WIB

Istri tersangka dana desa mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik di Kantor Kejari Jember, Senin (27/2/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejari Jember.
"Tersangka sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi dana desa itu," tuturnya.
Ia berharap majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.
"Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono," katanya.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Jember menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Pocangan, Kabupaten Jember, Jatim, Senin.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Bulan Ranjang
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen