Tersangka Korupsi di Chevron Masih Dibiarkan Keluyuran
Kejaksaan Belum Lakukan Pencegahan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tujuh tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hingga kini masih bebas bepergian ke luar negeri. Hal ini bisa terjadi karena kejaksaan merasa belum perlu meminta Imigrasi melakukan pencegahan terhadap para tersangka.
"Belum ada permintaan (pencegahan)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (28/3). Bagian Intelijen adalah pihak yang berwenang mengajukan pencegahan atau pencekalan (cekal) seorang tersangka atau saksi ke Ditjen Imigrasi.
Permintaan diajukan oleh penyidik, dalam hal ini Bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam kasus tersebut, lima dari 7 tersangka yang berasal dari Chevron adalah Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka lain adalah dari perusahaan swasta lainnya yaitu Ricky Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Pernyataan JAM Intel ini bertolak belakang dengan keterangan Jaksa Agung Basrief Arief saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Senin (36/3) lalu. Menurut Basrief saat itu, ketujuhnya sudah dicegah. Sehari kemudian (Selasa), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman juga mengatakan pencegahan tengah diproses.
JAKARTA - Tujuh tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hingga kini masih bebas bepergian ke luar negeri. Hal
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan