Tersangka Korupsi di Chevron Masih Dibiarkan Keluyuran
Kejaksaan Belum Lakukan Pencegahan
Rabu, 28 Maret 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tujuh tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hingga kini masih bebas bepergian ke luar negeri. Hal ini bisa terjadi karena kejaksaan merasa belum perlu meminta Imigrasi melakukan pencegahan terhadap para tersangka.
"Belum ada permintaan (pencegahan)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (28/3). Bagian Intelijen adalah pihak yang berwenang mengajukan pencegahan atau pencekalan (cekal) seorang tersangka atau saksi ke Ditjen Imigrasi.
Permintaan diajukan oleh penyidik, dalam hal ini Bagian Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam kasus tersebut, lima dari 7 tersangka yang berasal dari Chevron adalah Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Dua tersangka lain adalah dari perusahaan swasta lainnya yaitu Ricky Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Pernyataan JAM Intel ini bertolak belakang dengan keterangan Jaksa Agung Basrief Arief saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau pada Senin (36/3) lalu. Menurut Basrief saat itu, ketujuhnya sudah dicegah. Sehari kemudian (Selasa), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman juga mengatakan pencegahan tengah diproses.
JAKARTA - Tujuh tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), hingga kini masih bebas bepergian ke luar negeri. Hal
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat