Tersangka Korupsi di USU Bertambah Menjadi 7 Orang

“Kejagung cukup serius mengungkap kasus ini. Kita harapkan dapat segera dirampungkan proses penyelidikan dan penyidikannya, agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh USU, Kejagung sebelumnya telah menahan Abdul Hadi, setelah disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp 14.770.184.000.
Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7.308.200.921.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?