Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat, Boyamin MAKI: Seakan-akan Besok Kiamat

Tersangka Korupsi Dilantik jadi Pejabat, Boyamin MAKI: Seakan-akan Besok Kiamat
Pelantikan pejabat Eselon III dan IV Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021 (Istimewa)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang Rahma melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mengkritik kebijakan sang wali kota.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.

"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujarnya Boyamin seperti dilansir dari Antara, Minggu (24/1).

Boyamin menyatakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.

Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.

Wali Kota Rahma melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III. Kritik MAKI sangat keras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News