Tersangka Korupsi Dipastikan Gila
Kamis, 15 Juli 2010 – 09:31 WIB
METRO – Sarjono, tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakomah) Pemko Metro Lampung, dipastikan mengalami gangguan jiwa alias gila. Kepastian ini didapat setelah pihak Kejari Metro meminta bantuan Rumah Sakit Jiwa Kurungannyawa Lampung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Karangrejo Metro Utara, itu.
Karena sudah positif gila, maka proses penyidikan oleh kejari setempat terhadap kasus ini, menjadi terganjal. Padahal, pengusutan kasus ini sudah sampai tahap pemberkasan. Proses hukum akan dilanjutkan lagi jika Sarjono sudah dinyatakan sembuh.
Baca Juga:
’’Kami sudah menerima hasil tes kejiwaan tersangka dari RSJ yang dikirim oleh Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY). Tersangka dinyatakan gila. Kami belum mengambil langkah lanjutan,’’ kata Kajari Metro Riyo Wilyarto, S.H., M.H. kemarin (14/7). Riyo menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan dokter ahli untuk menjelaskannya.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur RSUAY Metro drg. Hendarsyah, M.M. membenarkan tersangka Sarjono mengalami gangguan kejiwaan. Dijelaskan, kesimpulan bahwa Sarjono gila didapatkan dari hasil tes kejiwaan RSJ Lampung, yang dikirim ke RSUAY Metro.
METRO – Sarjono, tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakomah) Pemko Metro Lampung,
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak