Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru
Rabu, 13 Oktober 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Daftar nama tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali bertambah. Setelah menetapkan 6 nama termasuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka, kemarin (12/10), Kejaksaan Agung mengumumkan 5 tersangka baru.
Empat di antaranya adalah mantan anggota DPRD Kutim yakni Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmanu, dan Bahrid Buseng. Abdal dan Mujion tercatat sempat menjadi Ketua DPR Kutim, sedangkan Bahrid saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014.
Baca Juga:
Sedangkan satu tersangka lagi adalah Riadi Yunara, yang terlibat dalam kasus pengurusan pajak penjualan saham KPC dari PT Kutai Timur Energi (KTE) ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). KTE adalah perusahaan swasta yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk memanfaatkan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap saat dihubungi malam tadi menyebut lima nama itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 30 September 2010 lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 131 (sampai 135)/F.2/Fd.1/09/2010 yang dikeluarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,
JAKARTA - Daftar nama tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024