Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan
Masa Tahanan Hampir Habis, BAP Tak Kunjung Lengkap
Senin, 20 September 2010 – 14:52 WIB
Walau begitu, lanjut Ainuddin, pihaknya tetap tak puas karena sampai kini penyidik lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka lain. Bukan kasus pokok yakni penyalahgunaan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC.
Baca Juga:
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan sejumnlah tersangka antara lain Dita Satari dan Tatang M Tresna dari konsultan pajak PT Ditara Saidah Tresna, serta Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir, memastikan berkas penyidikan Anung dan Apidian akan P21 sebelum masa tahanan keduanya habis. Terkait penyidikan saat ini yang lebih banyak mencari keterangan soal penyuapan bukan kasus pokok, menurut dia, itu hanyalah teknis penyidikan semata. "Nggak masalah itu, pasti P21 nggak akan bebas," ucapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi