Tersangka Korupsi, Endro Hermawanto Langsung Ditahan Penyidik
jpnn.com, CIBINONG - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020 Endro Hermawanto langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Kamis (25/2).
Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu disangka menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.
Tersangka korupsi dana desa, Endro Hermawanto usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
"Tahun anggaran 2019, total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kajari Kabupaten Bogor Munaji di kantornya.
Menurut Munaji dana yang diduga dikorupsi Endro seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.
"Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan (untuk) apa," jelas Munaji.
Dalam kasus ini, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Endro Hermawanto disangka menilap dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia