Tersangka Korupsi, Endro Hermawanto Langsung Ditahan Penyidik
jpnn.com, CIBINONG - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020 Endro Hermawanto langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada Kamis (25/2).
Mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor itu disangka menilap uang dari enam kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi.
Tersangka korupsi dana desa, Endro Hermawanto usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
"Tahun anggaran 2019, total anggarannya ini Rp 3,4 miliar, kemudian setelah diaudit oleh inspektorat, ada kerugian Rp 900 juta," kata Kajari Kabupaten Bogor Munaji di kantornya.
Menurut Munaji dana yang diduga dikorupsi Endro seharusnya dibayarkan untuk betonisasi jalan desa, bantuan rumah tidak layak huni, hingga bantuan untuk badan usaha milik desa.
"Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak bisa jabarkan (untuk) apa," jelas Munaji.
Dalam kasus ini, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Endro Hermawanto disangka menilap dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi