Tersangka Korupsi Hambalang Diperiksa untuk Anas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor, Jumat (23/8). Dia akan digarap sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Teuku Bagus yang sudah tiba di KPK dan siap menjalani pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum," kata Teuku kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (23/8).
Teuku Bagus saat ini sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia belum ditahan KPK.
Teuku dalam kesempatan ini tak memberikan banyak komentar, termasuk apakah dirinya korban mafia proyek Hambalang. ”Nanti, nanti,” jawabnya sambil berlalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor, Jumat (23/8). Dia akan digarap sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkop Ajak Forkom KBI Songsong Tahun 2025 Sebagai Hari Koperasi Internasional
- Nihayatul Wafiroh Instruksikan Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Refleksi Akhir 2024 Terkait Maritim Indonesia, Ada Tantangan dan Peluang di Laut Natuna Utara
- Gelar Simposium Koperasi Indonesia, Forkom KBI Ingin Regulasi yang Dorong Pertumbuhan
- MenPAN-RB Rini: Semua Honorer TMS Diikutkan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2