Tersangka Korupsi Ini Diseret Penyidik Kejari dari Lemari
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Teddy Low, Direktur PT Mesarinda Abadi, kemarin (28/11) malam.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai dijemput paksa dari rumahnya di Taman Impian Indah Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Banteng Medan.
Teddy yang disangka berperan sebagai pengatur jalannya pengadaan alkes di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu sudah dititip ke Lembaga Pemasyarakat Klas II A Binjai.
“Saat mau ditangkap, tersangka bersembunyi di dalam lemari,” kata Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar di ruang kerjanya, Rabu (29/11).
Alasan Teddy ditahan, kata Herleny, yang bersangkutan tidak kooperatif. Menurut dia, penyidik telah melayangkan panggilan untuk datang menghadap hingga 7 kali. Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Sampai di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai Utara, Teddy Low seolah membisu. Dia tak mau bicara kepada penyidik ketika diperiksa. Alasan Teddy bungkam, karena dirinya sudah sewa pengacara untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membelitnya.
“Ya sudah resmi ditahan. Saat di rumah, dia bersama istri dan anaknya. Perannya broker. Kalau istilahnya, Teddy ikut menikmati yang bukan haknya,” sambung dia.
Penyidik menilai, Teddy berkaitan dengan pengadaan alkes tersebut. Saat ditanya apakah ada perlawanan dari tersangka Teddy ketika akan dijemput paksa, menurut dia, tidak ada. Hanya saja, yang bersangkutan bersembunyi di dalam lemari ketika akan diciduk.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Teddy Low, Direktur PT Mesarinda Abadi, kemarin (28/11) malam.
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara