Tersangka Korupsi Ini Sarankan Polisi-Jaksa tak Harus Pimpin KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota satgas pemberantas mafia hukum, Denny Indrayana mengatakan, komposisi calon pimpinan KPK tidak wajib diisi dengan anggota kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, komposisi itu juga tidak harus menjadi tradisi untuk KPK.
"Unsur penegak hukum itu untuk menjaga independensi. Isinya pemerintah dan masyarakat. Pemerintah tidak harus polisi dan jaksa," kata mantan Wamenkum HAM itu dalam diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Jakarta Pusat, Minggu (2/8).
Sebelumnya, pada periode pertama KPK diisi unsur kepolisian yaitu Taufiequrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Lalu pada periode kedua, kepolisian diwakili Bibit Samad Rianto dan unsur kejaksaan oleh Antasari Azhar.
Sedangkan pada periode ketiga diisi oleh Zulkarnaen yang mewakili unsur kejaksaan. Inilah yang, menurut Denny, tidak harus menjadi tradisi.
"Jadi keliru kalau harus ada jaksa dan polisi. Wajib tidak tepat. Haram juga tidak, duanya keliru. Pimpinan KPK syaratnya bukan harus polisi dan jaksa. Enggak ada syarat itu," tegas Denny.
Pria yang saat ini menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Bareskrim Polri tersebut menyarankan, hasil seleksi pansel KPK sebaiknya tanpa melihat unsur keterwakilan institusi sehingga tidak menimbulkan diskriminasi dengan peserta lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota satgas pemberantas mafia hukum, Denny Indrayana mengatakan, komposisi calon pimpinan KPK tidak wajib diisi dengan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi