Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Jumat, 29 April 2011 – 18:36 WIB
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, uang tersebut diduga didapat dari hasil korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dan pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas, yang kini dituduhkan pada keempat tersangka.
Mereka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
"Sekitar jam 3 sore diserahkan ke kita oleh pengacara dan keluarga tersangka. Diduga uang itu yang dinikmati keempat tersangka," kata Noor saat menggelar jumpa pers di gedung bundar Pidsus, Jumat (29/4).
Diakui Noor, jumlah kerugian negara dari kasus Kemendiknas belum pasti sebab hasil audit dari BPKP yang diminta penyidik belum selesai."Hitungan sementara kita sekitar Rp 2 miliar, sekarang tersangka mengembalikan Rp 2,2 miliar. Nggak apa-apa, kita tunggu saja hasil audit BPKP," ujar Noor saat ditanya wartawan soal adanya selisih kerugian negara. Setelah dihitung, uang pecahan seratus ribuan tersebut akan disimpan di BRI Cabang Kebayoran Baru.
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi