Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Jumat, 29 April 2011 – 18:36 WIB
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, uang tersebut diduga didapat dari hasil korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dan pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas, yang kini dituduhkan pada keempat tersangka.
Mereka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
"Sekitar jam 3 sore diserahkan ke kita oleh pengacara dan keluarga tersangka. Diduga uang itu yang dinikmati keempat tersangka," kata Noor saat menggelar jumpa pers di gedung bundar Pidsus, Jumat (29/4).
Diakui Noor, jumlah kerugian negara dari kasus Kemendiknas belum pasti sebab hasil audit dari BPKP yang diminta penyidik belum selesai."Hitungan sementara kita sekitar Rp 2 miliar, sekarang tersangka mengembalikan Rp 2,2 miliar. Nggak apa-apa, kita tunggu saja hasil audit BPKP," ujar Noor saat ditanya wartawan soal adanya selisih kerugian negara. Setelah dihitung, uang pecahan seratus ribuan tersebut akan disimpan di BRI Cabang Kebayoran Baru.
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya