Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Jumat, 29 April 2011 – 18:36 WIB
Noor menambahkan, meski kerugian negara dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian nantinya hanya bisa jadi pertimbangan meringankan bagi hakim saat menjatuhkan hukuman pada Joko dkk. Disinggung soal proses penyidikan, Noor mengatakan satu berkas atas nama tersangka Susilowati, Suko Wiyanto, dan Al Azhar tengah dibuat surat dakwaannya, sedangkan Joko masih dalam tahapan pendalaman di penyidik.
Keempat tersangka sejak Kamis (14/4/2011) ditahan selama 20 hari oleh kejaksaan di tempat berbeda. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026