Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Jumat, 29 April 2011 – 18:36 WIB
Petugas Kejaksaan Agung Sedang Menghitung uang pengembalian hasil korupsi di Kemendiknas. (FOTO : Pram/jpnn)
Noor menambahkan, meski kerugian negara dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian nantinya hanya bisa jadi pertimbangan meringankan bagi hakim saat menjatuhkan hukuman pada Joko dkk. Disinggung soal proses penyidikan, Noor mengatakan satu berkas atas nama tersangka Susilowati, Suko Wiyanto, dan Al Azhar tengah dibuat surat dakwaannya, sedangkan Joko masih dalam tahapan pendalaman di penyidik.
Keempat tersangka sejak Kamis (14/4/2011) ditahan selama 20 hari oleh kejaksaan di tempat berbeda. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai