Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar

Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar
Petugas Kejaksaan Agung Sedang Menghitung uang pengembalian hasil korupsi di Kemendiknas. (FOTO : Pram/jpnn)
Noor menambahkan, meski kerugian negara dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Pengembalian nantinya hanya bisa jadi pertimbangan meringankan bagi hakim saat menjatuhkan hukuman pada Joko dkk. Disinggung soal proses penyidikan, Noor mengatakan satu berkas atas nama tersangka Susilowati, Suko Wiyanto, dan Al Azhar tengah dibuat surat dakwaannya, sedangkan Joko masih dalam tahapan pendalaman di penyidik.

Keempat tersangka sejak Kamis (14/4/2011) ditahan selama 20 hari oleh kejaksaan di tempat berbeda. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News