Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memasukan Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia adalah buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang dulunya menjabat Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasubdit III TPPU Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, Honggo resmi DPO setelah dipanggil tiga kali sebagai tersangka tidak hadir. Kemudian dicari ke rumahnya juga tidak ada.
“Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” kata Jamaludin dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Dia menambahkan, polisi juga sudah menyebar foto Honggo ke sejumlah wilayah. Terlebih ke kantor-kantor polisi yang ada di daerah.
“Fotonya sudah disebar, soal dugaan di luar negeri kami juga sudah ajukan red notice,” imbuh dia.
Sebelumnya penyidik Bareskrim sempat menggeledah kediaman Honggo yang ada di Kebayoran Baru, Jaksel beberapa waktu lalu.
Ketika itu Honggo tak ditemukan. Penyidik hanya mendapati pembantu Honggo.
Bareskrim Polri memasukan buronan kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO).
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi