Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO

Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO
Honggo Wendratno kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: elfany/jpg

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Wendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura. Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tanpa menjalani penahanan, karena masa penahanannya telah habis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)


Bareskrim Polri memasukan buronan kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno dalam daftar pencarian orang (DPO).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News