Tersangka Korupsi Kondensat Janji Buka-Bukaan
jpnn.com - JAKARTA - Dua bekas petinggi BP Migas yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, Raden Priyono dan Djoko Harsono hari ini (18/6) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Priyono yang sebelumnya kepala BP Migas dan Djoko yang juga eks deputi finansial ekonomi dan pemasaran di institusi yang kini bernama SKK Migas itu sudah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 tadi.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (18/6), Djoko berjanji bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang nilainya mencapai sekitar Rp 2 triliun itu. "DH (Djoko Harsono, red) mengatakan akan membuka semua kalau memang masih ada yang ditutupi," kata
Namun demikian, Victor mengaku belum mengetahui hal yang dibeber Djoko di hadapan penyidik. Sebab, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. "Mungkin sore akan diketahui setelah pemeriksaan mereka," tegasnya.
Dalam kasus itu, Djoko berperan sebagai pihak yang menandatangani surat pemberian izin lifting (produksi) kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Padahal belum ada perjanjian kontrak sehingga sebenarnya itu melanggar," ujar Victor.
Sedangkan keterlibatan Priyono adalah pada pemberian izin dan penerbitan kontrak kerja. Namun, kata Victor, keputusan untuk menunjuk PT TPPI itu tidak didasari analisa ada kemampuan perusahaan yang berbasis di Tuban, Jawa Timur itu.
"Kontrak kerjanya juga sendiri prosesnya tidak betul karena tidak ada tim penunjuk, tidak ada penilaian terhadap analisa kemampuan dari TPPI dan sebagainya," ujarnya.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus kondensat, Victor mengaku telah meminta data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama Priyono dan Djoko dari KPK. Namun, kata Victor, sampai sekarang belum ada balasan dari komisi antirasuah itu.
Padahal, LHKPN penting sekali untuk penyidikan kondensat. "Karena tentu dari LHKPN ini kita mengetahui data awal harta kekayaan mereka," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua bekas petinggi BP Migas yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, Raden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak