Tersangka Korupsi Kondensat tak Ditahan, Bareskrim Bantah Pilih Kasih
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tak hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menuntaskan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas.
Untuk mengusut tindak pidana pencucian uang tersangka kondensat, Bareskrim pun harus menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Karenanya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada korupsi penjualan kondensat. Setelah nanti ada vonis dari pengadilan untuk perkara korupsinya, barulah penyidik ngebut menuntaskan pencucian uang.
"Ini pun kami harus menunggu analisis dari PPATK," tegas Victor, Kamis (20/8).
Menurut Victor, berkas korupsi dan pencucian uang tak diserahkan secara bersamaan kepada kejaksaan. Sebab, Victor mengaku tak bisa menjamin kapan analisis PPATK tuntas.
"Nanti masyarakat bertanya (ke Polri) lagi," kata dia.
Karenanya, Victor mengambil langkah berkas korupsi kondensat akan diserahkan kepada kejaksaan, Jumat (21/8) hari ini.
"Sambil menunggu perkiraan kerugian negara," katanya.
JAKARTA - Bareskrim Polri tak hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menuntaskan kasus korupsi penjualan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi