Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi ke Kaltim. Keduanya diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (7/10) pagi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk kemudian diserahterimakan di Kejati Kaltim di Samarinda. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap menyatakan, sidang tidak dilakukan di Jakarta karena tempat kejadian serta saksi banyak bermukim di Sangatta. "Sebab saksi dan tempat kejadiannya disana (Sangatta)," jelas Babul kepada JPNN, Kamis (7/10).
Informasi yang diterima JPNN, Anung dan Apidian tiba di gedung Kejati Kaltim pukul 12.30 Wita. Setelah menyelesaikan berkas pelimpahan, sekitar dua jam kemudian dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) itu dibawa petugas Kejati ke Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
Keduanya dititipkan di Tenggarong lantaran di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) yang merupakan tempat pelaksaan sidang, belum tersedia rumah tahanan maupun Lapas. Kemungkinan besar, baru sehari sebelum pelaksaan sidang keduanya sudah dititipkan di Mapolres Sangatta. Jarak tempuh Tenggarong-Sangatta sendiri sekitar 4 jam perjalanan darat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan