Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 19:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi ke Kaltim. Keduanya diterbangkan dari Jakarta pada Kamis (7/10) pagi ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk kemudian diserahterimakan di Kejati Kaltim di Samarinda. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap menyatakan, sidang tidak dilakukan di Jakarta karena tempat kejadian serta saksi banyak bermukim di Sangatta. "Sebab saksi dan tempat kejadiannya disana (Sangatta)," jelas Babul kepada JPNN, Kamis (7/10).
Informasi yang diterima JPNN, Anung dan Apidian tiba di gedung Kejati Kaltim pukul 12.30 Wita. Setelah menyelesaikan berkas pelimpahan, sekitar dua jam kemudian dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) itu dibawa petugas Kejati ke Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
Keduanya dititipkan di Tenggarong lantaran di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) yang merupakan tempat pelaksaan sidang, belum tersedia rumah tahanan maupun Lapas. Kemungkinan besar, baru sehari sebelum pelaksaan sidang keduanya sudah dititipkan di Mapolres Sangatta. Jarak tempuh Tenggarong-Sangatta sendiri sekitar 4 jam perjalanan darat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan dua tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi