Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB

Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang, Selasa (19/10). Diperiksa selama sejak pukul 10.00, Sumino yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2009 baru keluar sekitar pukul 16.30. Menurutnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006 sudah ada pengadaan KRL. Untuk menindaklanjuti DIPA itu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa memerintahkan Sumino ke Jepang guna melakukan survey pengadaan KRL.
Namun Sumino tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Pemeriksaan seperti biasa saja," ujar Sumino sembari berlalu.
Baca Juga:
Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kemarin belum sampai ke substansi. "Baru sampai survey, termasuk siapa saja yang berangkat ke Jepang," ujar Tumpal.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg