Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang, Selasa (19/10). Diperiksa selama sejak pukul 10.00, Sumino yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2009 baru keluar sekitar pukul 16.30. Menurutnya, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006 sudah ada pengadaan KRL. Untuk menindaklanjuti DIPA itu, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa memerintahkan Sumino ke Jepang guna melakukan survey pengadaan KRL.
Namun Sumino tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. "Pemeriksaan seperti biasa saja," ujar Sumino sembari berlalu.
Baca Juga:
Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kemarin belum sampai ke substansi. "Baru sampai survey, termasuk siapa saja yang berangkat ke Jepang," ujar Tumpal.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon