Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB
Karena tidak ada hibah murni, maka penerima tetap harus menanggung biaya angkut dan administrasi. "Kalau keretanya sendiri gratis, tapi kan ada biaya angkut dan administrasi. Hasil kunjungan itu sudah dilaporkan Pak Sumino ke Menhub," tambah Tumpal.
Selanjutnya, hasil survey Sumino itu ditindaklanjuti oleh satuan kerja di Departemen Perhubungan yang melakukan pengadaan KRL hibah. Dengan demikian, lanjut Tumpal, pelaksana proyek KRL hibah bukanlah Sumino.
"Ada panitia pengadaan. Japan Railway menyarankan ke Sumitomo. Nha bawahannya Pak Sumino di satker (satuan kerja) yang berhubungan dengan Sumitomo termasuk soal penawaran. Jadi Pak Sumino tidak dalam kapasitas memutuskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan hibah berupa 60 unit KRL bekas dari Jepang. 60 unit KRL itu terdiri dari 30 unit tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit tipe 1000 dari Toyo Rapid Railway.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang