Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Rabu, 20 Oktober 2010 – 02:42 WIB

Tersangka Korupsi KRL ke Jepang Atas Perintah Hatta
Namun dalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia dengan Jepang, pihak penerima harus menanggung ongkos kirimnya. Tanpa melalui proses tender, perusahaan asal Jepang, Sumitomo, mendapatkan proyek untuk pengiriman 60 unit KRL bekas tersebut ke Indonesia.
Adapun Sumino menjadi tersangka karena diduga menggelembungkan (mark up) ongkos pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia. Nilai proyek pengiriman itu mencapai Rp 48 miliar. Sementara dari hitungan KPK, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 11 miliar.(pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian, Sumino Eko Saputro yang menjadi tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya