Tersangka Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati Terancam Penjara 20 Tahun
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Senin (19/9).
Johan diperiksa sebagai sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Tahun 2012 yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Johan nampak keluar dari ruang penyidik. Dia langsung “ngacir” naik mobil Toyota Fortuner Hitam nopol BG 1469 Z.
Tak banyak komentar yang keluar dari politisi partai Golkar tersebut. Dia hanya mengatakan “Sorry Bos..!, sambil melambaikan tangan dan menutup kaca mobil yang ditumpanginya.
Namun, keluarnya Johan dari ruang penyidik bukan berarti pemeriksaan terhenti. Tapi, tetap berlanjut.
Menurut salah satu aparat di Ditreskrimsus yang enggan disebutkan namanya, Johan hanya istirahat keluar untuk makan siang dan shalat. “Setelah itu, diperiksa lagi,” katanya.
Benar saja. Pukul 13.45 WIB, Johan yang saat itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam, kembali mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dia kembali diperiksa penyidik. Saat memasuki ruang penyidik, dia juga lebih banyak diam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta