Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Kepri Praperadilkan Kejari Batam
jpnn.com - BATAM - Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan penahanan Revarizal merupakan cara untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab pihaknya khawatir Revarizal akan mangkir saat akan diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Kita khawatir aja tersangka melarikan diri. Jadi untuk mempercepat proses penyidikan tersangka kita tahan, karena bakal ada pemeriksaan lanjutan," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan jika Revarizal dan kuasa hukumnya sempat menolak saat pihaknya mengeluarkan surat penahanan. Namun setelah diberi pengertian, Revarizalpun bersedia ditahan.
"Tadi ada 28 pertanyaan. Ada yang bisa dijawab dan ada yang tak bisa dijawab. Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, kitapun menahan tersangka. Tersangka sempat ditolak untuk ditahan," ujarnya.
Menurut dia, Revarizal dijerat dengan pasal 2 atau 3 yang juga disertakan dengan pasal 9 undang-undang Tipikor dan undang-undang bersih KKN. Namun ia mengaku belum bisa menyebutkan berapa angka pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi lampu hias MTQ nasional dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
"Untuk angka pasti kita masih menunggu koordinasi dengan BPKP. Tapi kita sudah punya selisih angka kasar kerugian negara. Namun untuk lebih pasti dan jelas kita menunggu hasil dari BPKP," imbuh Firdaus.
Menanggapi rencana praperadilan dan penanguhan atas penahanan Revarizal, Firdaus mengaku siap. "Silahkan, itu hak mereka. Kami siap jika dipraperadilkan," tegas Firdaus. (ray/she/jpnn)
BATAM - Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan penahanan Revarizal merupakan cara untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali