Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
Senin, 22 April 2024 – 20:06 WIB
"Sehingga perbuatannya itu tidak diketahui ketua LPD Baluk. Setelah uang LPD cukup banyak digunakan, kasus ini baru terkuak," tuturnya.
Dari kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar, tersangka memperkaya diri sendiri atau memakai dana tersebut lebih dari Rp 600 juta.
NKP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ant/jpnn)
Tersangka kasus korupsi LPB di Jembrana ini langsung ditahan penyidik kejaksaan. Begini modus pelaku menilap uang anggota.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi