Tersangka Korupsi Menang Praperadilan, KPK atau Hakim yang Lalai?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Menurut Abdullah, harus ada pembuktuan atas putusan praperadilan itu, apakah KPK atau hakim yang lalai.
Abdullah mengatakan, ada dua kemungkinan penyebab hakim mengabulkan permohonan praperadilan Ilham. Pertama, bisa saja putusan Ilham memang kontroversial seperti putusan praperadilan terhadap gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Namun, Abdullah tidak berani untuk memberikan keputusan final mengenai kemungkinan tersebut. "Sebab, saya belum membaca alasan hakim," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Kedua, sebut Abdullah, ada kemungkinan kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Namun, dia mengaku, belum bisa memberikan pendapat final soal itu. "Karena saya belum menghubungi mereka," ucapnya.
Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
Meski demikian, apabila dugaannya benar, Abdullah yakin kekalahan KPK dalam sidang praperadilan disebabkan keterbatasan tenaga penyidik. "Sehingga, terjadi kekurangakuratan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan di KPK," tandasnya.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan Ilham ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Pada persidangan Selasa (12/5), hakim Yuningtyas menyatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka Ilham.
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan kasasi
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!