Tersangka Korupsi Menang Praperadilan, KPK atau Hakim yang Lalai?
Rabu, 13 Mei 2015 – 09:22 WIB

Tersangka Korupsi Menang Praperadilan, KPK atau Hakim yang Lalai?
Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia