Tersangka Korupsi Menang Praperadilan, KPK atau Hakim yang Lalai?
Rabu, 13 Mei 2015 – 09:22 WIB
Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS